PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

INDCYBER , MALINAU – Rabu 09 Februari 2022 tepat jam 11.00 Wita, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Malinau telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja, SH, MH.,Kepala Kepolisian Resor Malinau, AKBP Reza Pahlevi, SIK.,Komandan Kodim 0910 Malinau, Letkol Sofwan Nizar dan Plt. Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Zou Gemilang Gultom, SH, MH serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Malinau Jaja Raharja mengatakan jika pihaknya memusnahkan puluhan barang bukti yang telah disita oleh Kejari Malinau dalam perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti tetap “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80 (delapan puluh) paket sabu-sabu dengan berat bruto 92,85 gram,8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong),3 (tiga) buah timbangan elektik,33 (tiga puluh tiga) buah handphone berbagai merk,”ujarnya.

Kemudian 1 (satu) pucuk senjata api,4 (empat) butir amunisi,1 (satu) buah selongsong peluru,4 (empat) buah senjata tajam.Dan barang bukti lain, dari 59 (lima puluh Sembilan) perkara pidana.

“Barang bukti berupa sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah air, barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong, lalu barang bukti lain dilakukan peusakan dan pembakaran hingga tidak dapat dipergunakan lagi,”urai Jaja.

dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Sumber:Kasi Intel Kejari Malinau | Editor:Red

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *