Perihal Rekomendasi Bawaslu dan Pembatalan Paslon di Pilkada Kukar
Oleh: Herdiansyah Hamzah INDCYBER.COM,SAMARINDA-Melihat informasi yang beredar di media sosial, khususnya Whatsapp Group, yang menyebut *rekomendasi bawaslu sifatnya tidak mengikat karena hanya rekomendasi* dan *penggunaan pasal 71 ayat (5) UU …
![]()
